Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan hakim terancam dijatuhi sanksi karena dinilai oleh Komisi Yudisial (KY) telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi ada sekitar 33 hakim yang melanggar KEPPH dan KY akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar puluhan hakim itu dijatuhi sanksi.
Menurut Farid, selama kurun waktu Januari-Juni 2017, KY menerima 712 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan sidang pleno KY, dari 712 laporan itu, hanya 14 laporan yang terbukti. Dalam satu laporan ada yang melaporkan beberapa hakim.
"(Dari 14 laporan) Dengan rincian sebanyak 33 orang hakim terlapor," kata Farid di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Dikatakan Farid, usulan pemberian sanksi kepada 33 hakim itu diputuskan setelah rapat pleno. Farid enggan menjelaskan secara rinci nama hakim yang melanggar kode etik.
Sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik itu, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tetang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.
Pasal 22D ayat (1), menjelaskan bahwa KY menyampaikan usul kepada MA terhadap hakim terlapor yang melanggar KEPPH.
Dalam pasal itu juga dijelaskan kriteria sanksi yang diberikan. Sanksi ringan yang terdiri atas, teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu tahun), penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu tahun), penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun, atau hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan.
Sedangkan sanksi berat terdiri atas pembebasan dari jabatan struktural, hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
"Dari usulan sanksi yang disampaikan didominasi sanksi ringan terhadap 27 hakim terlapor. Sementara sanksi sedang diberikan terhadap lima hakim terlapor. Untuk sanksi berat diberikan kepada 1 hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Farid.
Farid menjelaskan, KY sudah mengirim surat kepada MA untuk memberi sanksi terhadap 32 hakim. Sedangkan satu hakim lagi masih dalam proses pengurusan admiistrasi di KY.
"Terdapat empat hakim yang dijawab oleh MA akan ditindaklanjuti. Kemudian sebanyak 10 hakim dijawab dengan istilah teknis yudisial. Untuk 18 hakim, KY belum menerima jawaban dari MA," kata Farid.