MA: PK PT Semen Indonesia Cacat Formal

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jul 2017 17:51 WIB
PK yang diajukan PT Semen Indonesia itu sebelumnya dianggap bertentangan dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
PK yang diajukan PT Semen Indonesia itu sebelumnya dianggap bertentangan dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atas PK yang dilayangkan Joko Prianto dkk dan Walhi.

MA punya pertimbangan tidak menerima PK yang diajukan PT Semen Indonesia itu.

Menurut Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi, PK tersebut dinilai cacat formal sehingga tidak dapat diterima oleh majelis.

"Kan yang ajukan PK ini PT Semen Indonesia. bukan menolak tapi tidak dapat diterima. Kalau menolak sudah masuk substansi, tidak dapat diterima itu cacat formal," kata Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadi menyebut, tidak diterimanya PK yang diajukan PT Semen Indonesia kemungkinan lantaran PK tersebut diajukan atas PK Joko Prianto dkk dan Walhi yang dikabulkan MA sebelumnya. PK tersebut beromor register 91/PK/TUN/2017 dan diketukpalu pada Selasa (20/6) lalu.

PK yang diajukan PT Semen Indonesia itu sebelumnya dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

Pada poin 2 aturan tersebut tertulis, "Apabila suatu obyek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkara tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung".

Perkara yang tengah bergulir antara PT Semen Indonesia dengan warga Pati, Jawa Tengah itu juga berada di ranah tata usaha negara, buka pidana maupun perdata.

Namun Suhadi belum mengetahui alasan pasti yang tertuang dalam putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Hary Djatmiko, Yulius, dan Supandi itu. Menurut Suhadi, bisa saja ada cacat formal lainnya dari putusan PK ini.

"Mungkin karena PK kedua kali. Saya nggak tanya sama majelisnya, mungkin bisa saja cacat formal yang lain," tuturnya.

PK ini diajukan oleh PT Semen Indonesia April 2017 lalu. PK tersebut diajukan atas PK Joko Prianto dkk dan Walhi yang dikabulkan MA sebelumnya.

Dengan dikabulkannya PK sebelumnya, maka izin lingkungan operasional PT Semen Indonesia batal. Namun, pihak PT Semen Indonesia melayangkan PK dengan novum atau bukti baru.

Novum yang dijadikan acuan PT Semen Indonesia untuk mengajukan PK di atas PK, yakni putusan Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur. Putusan PN Gresik menyatakan izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang sah dan legal.

Tanggapan Semen Indonesia

Sementara itu, pihak PT Semen Indonesia memberi tanggapannya atas putusan MA tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan, putusan ini tidak berpengaruh dengan operasional PT Semen Indonesia. Karena, perkara yang bergulir di MA berkaitan dengan izin amdal PT Semen Indonesia sebelumnya.

Di satu sisi, PT Semen Indonesia mendapat izin baru dari Gubernur Jawa Tengah pada Februari 2017 lalu.

"Setelah pada putusan PK sebelumnya, MA menyatakan amdal kami belum sempurna. Ibarat ujian SIM, kami kemudian mengajukan lagi dan dinilai komisi penilai amdal, mereka menyatakan amdal kami layak," ujar Agung

"Pak Gubernur kemudian mengeluarkan izin lagi pada 23 Februari 2017. Jadi putusan PK yang ini tidak ada masalah dengan operasional PT Semen Indonesia," ucap dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER