Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka kepada Yusafni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat tahun 2012-2016.
Kepala Subdirektorat IV Dittipidkor Bareskrim Komisaris Besar Endar Priantoro mengatakan, Yusafni diduga telah membuat laporan pertanggungungjawaban fiktif terkait pencairan anggaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat sebesar Rp120,032 miliar.
Menurutnya, penyidik langsung menangkap pegawai negeri sipil (PNS) kelahiran 1964 itu di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (27/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam kami tangkap tersangka di Bandara Soekarno Hatta. Yusafni diduga korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat 2012-2016," kata Endar di Kantor sementara Dittipikor Bareskrim, Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Dia menuturkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan tindakan Yusafni telah merugikan negara sekitar Rp60 miliar.
"(Yusafni) melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Lebih dari itu, Endar menyampaikan, penyidik menitipkan Yusafni di rumah tahanan Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, penyidik menjerat Yusafni dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).