Eks Bos Pertamina Bungkam Usai Diperiksa Kasus Jual Tanah

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 21:10 WIB
Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) 2008-2012 Waluyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina.
Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) 2008-2012 Waluyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) 2008-2012 Waluyo menjalani pemeriksaan di Gedung Sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/7). Dia bungkam usai diperiksa selama empat jam.

"Silakan tanyakan hal itu ke penyidik," kata Waluyo. Dia langsung berlalu dan memasuki mobilnya.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Waluyo, sebelumnya penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan. Namun, Karen berhasil menghindari wartawan dengan keluar dari pintu sisi kiri gedung sementara Dittipidkor Bareskrim.

Kepala Unit II Subdirektorat V Dittipidkor Bareskrim Ajun Komisaris Besar Wawan Sumantri mengatakan, pemeriksaan Waluyo dan Karen dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Gathot Harsono, sekaligus mengkaji kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus ini bermula setelah penyidik menemukan ada kesalahan prosedur dalam penjualan tanah di kawasan Simprug, yakni Peraturan Menteri BUMN nomor 2 tahun 2010 dan Pedoman Pertamina A001 tahun 2006 tentang Pelepasan Aset.

"Yang pasti tidak sesuai. Tidak sesuai dengan Permen BUMN dan pedoman dari pertamina. Dua itu yang ditabrak oleh tersangka," kata Wawan.

Terpisah Kepala Subdit V Dittipidkor Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan, lembaganya juga memeriksa pihak dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan pegawai bagian pengawasan PT Pertamina pada hari ini.

Namun, dia menolak membeberkan identitas saksi lain yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug pada 2011 ini.

"Total ada lima saksi," katanya dalam pesan singkat.
Sebelumnya, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan Senior Vice President of Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Gathot sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/129.a/VI/2017/tipidkor yang diterbitkan 15 Juni silam.

"Telah ditetapkan selaku SVP Asset management PT Pertamina Gathot Harsono terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug," kata Indarto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Kerugian Negara

Menurut Indarto, BPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug sekitar Rp40,9 miliar.

Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal total nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar.

Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar.

Permainan jual beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina.

Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER