Novel Dilaporkan, KPK Yakin Polri Bijak dan Profesional

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2017 13:46 WIB
KPK yakin Polri tak akan gegabah dalam menangani laporan soal Novel yang dilaporkan oleh seorang kerabat terpidana kasus korups ke Bareskrim.
KPK yakin polisi akan profesional dalam menangani laporan soal Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Polri tak akan gegabah menangani laporan terhadap Novel Baswedan oleh Nico Panji Tirtayasa.

Penyidik senior KPK itu sebelumnya dilaporkan Nico atas dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik, dan penyalahgunaan wewenang.

Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin pihak kepolisian juga bijak, profesional, dan proporsional dalam menyikapi laporan yang masuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Laporan yang dilayangkan Nico semalam, tercantum dalam surat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.

Nico melaporkan Novel atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.

Priharsa mengatakan, pihaknya tak ambil pusing soal laporan tersebut. Dia mengaku, KPK bakal mempelajari laporan yang dilayangkan Nico, orang yang pernah menjadi saksi untuk Muchtar dalam kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Ya silakan saja kalau melaporkan. Nanti kita lihat materi apa yang dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya, Nico mengaku, mendapat intimidasi dan dipaksa untuk ikut dalam rekayasa perkara korupsi yang melibatkan Akil dan Muchtar.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7) malam.

Nico berkata, intimidasi yang dilakukan KPK melibatkan Novel dan sejumlah penyidik KPK. Hal itu dilakukan usai Akil dan Muchtar diringkus oleh KPK.

Nico mengaku, sejumlah intimidasi yang dilakukan KPK, di antaranya diminta menyerahkan barang bukti harddisk dan menandatangi berkas barang bukti, dipaksa mengaku tahu kronologi korupsi Muchtar.

Intimidasi lain yang dilakukan Novel cs, yakni diminta mengakui bekerja pada Maret 2013, atau setahun lebih awal dirinya bekerja di perusahaan Muchtar pada 2014.

Dia juga menyebut, disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muchtar dan Akil, dan disuruh mengakui harta dan aset Muchtar sebagai aset titipan Akil. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER