Para WNA yang ditangkap karena kejahatan siber itu bakal dideportasi.
Keputusan mendeportasi mereka dilakukan setelah pihak kepolisian selesai melakukan pemeriksaan.
"Ya nanti (deportasi) tentu ada polisi kami yang akan memeriksa juga," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengaku tak percaya jika ratusan warga negara asal negeri tirai bambu itu tak memiliki paspor saat masuk ke wilayah Indonesia. Politikus PDIP itu menduga mereka membuang paspornya untuk mempersulit petugas.
Untuk itu, lanjut Yasonna, pihaknya akan meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) para pelaku kejahatan lintas negara tersebut ke Kedutaan Besar China untuk Indonesia.
Yasonna mengatakan, bukan hanya kali ini saja Polri berhasil menangkap pelaku kejahatan siber lintas negara, termasuk asal China. Menurutnya, penangkapan ini merupakan yang cukup besar hasil kerja sama antara Polri dan kepolisian China.
"Mereka (kepolisian China) meminta agar dideportasi di negara mereka. Nanti berhadapan dengan negara di sana," kata Yasonna.
Sebelumnya, jajaran Polri bekerjasama dengan Kepolisian China meringkus ratusan WN China dan belasan WN Taiwan dari tiga kota yang berbeda yakni, Bali, Surabaya, dan Jakarta, pada Sabtu 29 Juli 2017.
Mereka diduga terlibat dalam kejahatan penipuan dan pemerasan lintas negara yang melaksanakan operasinya di Indonesia. Polisi pun tengah mendalami keterkaitan jaringan antar para pelaku yang ditangkap di tiga kota berbeda itu.