Izinkan Tersangka Bersaksi, Yasonna Takut Diangket Pansus KPK

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 31 Jul 2017 13:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengaku tak mau dipanggil dan berurusan dengan Pansus Angket KPK jika tak mengizinkan Muchtar Effendi hadir dalam rapat di DPR.
Menkumham Yasonna Laoly mengaku tak mau berurusan dengan Pansus Angket KPK jika tak mendatangkan Muchtar Effendi ke dalam rapat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengklaim kehadiran terpidana kasus pemberian keterangan palsu di persidangan Muchtar Effendi di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK sudah sesuai aturan.

Yasonna khawatir bila pihaknya tak mengizinkan Muchtar hadir dalam rapat tersebut, pihaknya bakal dipanggil Pansus Angket KPK.

"Nanti kalau misalnya tidak kami izinkan nanti kami diminta dipanggil angket, bikin pusing saja," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchtar diketahui kini berstatus sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara.
Selain telah menjalani masa hukuman atas kasus keterangan palsu, Muchtar juga berstatus sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Muchtar ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 lalu.

Menurut Yasonna, Kemenkumham tak perlu berkoordinasi dengan KPK untuk memberikan izin Muchtar hadir di Pansus Angket KPK karena statusnya suah menjadi terpidana. KPK, sementara itu, saat ini tengah menangani kasus dugaan suap Muchtar.

Yasonna mengatakan, Kemenkumham wajib berkoordinasi dengan KPK jika Muchtar masih berstatus tersangka.

"Tapi kalau sudah pidana inkracht, kita harus bedakan. Jangan dicampur aduk semua, sudah bersifat ke Ditjen Pas (Pemasyarakatan)," tuturnya.
Yasonna menyatakan, Pansus Angket KPK sudah meminta izin untuk menghindarkan Muchtar secara resmi melalui surat sebagaimana diatur dalam UU MD3.

"Kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, kami berikan. Urusan bagaimana angket, itu terserah persepsi masyarakat," ujarnya.

Muchtar telah diminta keterangannya oleh anggota Pansus Angket KPK di DPR, pekan lalu.
Dalam rapat lanjutan Pansus Angket, Muchtar mengaku telah diancam dan dizalimi oleh Novel Baswedan Cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.

Dia juga​ mengaku dituduh menjadi perantara suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, tanpa alat bukti. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER