Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial akan menggelar proses seleksi tahap wawancara terbuka terhadap 14 calon hakim agung. Proses wawancara terbuka 2-4 Agustus 2017 di gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Seleksi wawancara merupakan tahap akhir sebelum nama-nama yang lolos disampaikan pada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, wawancara akan melibatkan sejumlah tim panel, di antaranya ahli hukum pidana Andi Hamzah, ahli hukum perdata M Saleh, dan guru besar Ilmu Filsafat UGM Kaelan.
"Beberapa aspek penilaian ada soal visi misi, komitmen, integritas, dan tentunya kemampuan teknis yudisial," ujar Farid melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid mengatakan, dari 14 calon yang mengikuti seleksi akan dipilih satu hakim agung untuk kamar pidana, dua hakim agung untuk kamar perdata, satu hakim agung kamar agama, satu orang kamar militer, dan satu orang kamar tata usaha negara.
Ia tak menjamin di antara 14 calon tersebut akan lolos hingga ke DPR. Merujuk pada proses seleksi hakim agung tahun 2016, hanya tiga orang yang lolos. Padahal pihak KY telah mengusulkan lima nama, salah satunya Kolonel Hidayat Manao yang tahun ini kembali mendaftar sebagai calon hakim agung kamar militer.
"Memang ada kekurangan dari aspek kualitas dan kapasitas pada tahun lalu," katanya.
Farid mengatakan, dalam menyeleksi para calon pihaknya menekankan pada aspek kapasitas dan integritas. Menurutnya, hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan mewujudkan peradilan bersih.
Para calon hakim agung yang lolos telah menjalani proses seleksi kualitas, meliputi penulisan makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.
Proses seleksi wawancara akan dimulai pukul 09.00 hingga 17.30 WIB dengan pembagian jadwal masing-masing lima calon per hari untuk menjalani wawancara.
Selama proses seleksi itu, pihak KY masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang integritas, kapasitas, perilaku, maupun karakter calon hakim agung.