Putusan Praperadilan Tersangka Kasus BLBI Diawasi Pemantau KY

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2017 08:07 WIB
Komisi Yudisial mengirim tim pemantau untuk mengawasi etika hakim dalam putusan praperadilan tersangka kasus BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) memantau persidangan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Persidangan hari ini, Rabu (2/8) mengagendakan pembacaan putusan atas gugatan yang dilayangkan Syafruddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, KY fokus memantau etika hakim dalam prosesi persidangan tersebut, baik perilaku di dalam maupun di luar sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Farid dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Farid mengatakan, pemantauan jalan persidangan merupakan bagian dari tugas KY sebagaimana diatur dalam UU. Selain itu, pemantauan tersebut untuk memastikan sidang berjalan semestinya.

Farid mengimbau agar semua pihak menjaga independensi dan imparsialitas hakim yang memimpin jalannya persidangan praperadilan Syafruddin.

"Kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan PTSN hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," ujarnya.

Sidang praperadilan Syafruddin sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (25/7).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sementara itu mengatakan pemantau KY tersebut merupakan langkah untuk menjaga marwah peradilan. Apalagi, kasus BLBI ini diharapkan masyarakat luas untuk diusut tuntas.

"Jika KY ingin melakukan pemantauan tentu akan lebih baik lagi, untuk menjaga marwah peradilan," ujar dia.

Febri meyakini pihaknya bakal menang melawan Syafruddin dalam sidang praperadilan tersebut. Pasalnya, semua argumentasi yang disampaikan Syafruddin lewat kuasa hukumnya sudah dijelaskan.

"Kami berharap pada putusan (praperadilan Syafruddin) dijatuhkan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan dan dilakukan seadil-adilnya," tuturnya.
Putusan praperadilan Syafruddin juga diharapkan menjadi salah satu penguat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak pertengahan Maret 2017. Tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER