Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian resmi menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka dugaan penjualan beras subsidi.
"Ya benar. Ditetapkan tersangka usai diperiksa kemarin malam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Rabu (2/8).
Namun Rikwanto belum mau menjelaskan detail soal penetapan tersangka ini. Termasuk soal identitas tersangka. "Nanti siang kami rilis," ujar Rikwanto.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan penetapan tersangka ini. "Inisialnya TW," kata Agung tanpa menjelaskan lebih rinci lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik kasus beras ini berawal saat Satuan Tugas Pangan Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7) malam.
Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dalam penjualan beras yakni dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium dan memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya.
Anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera ini diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp4.900 per kilogram dari petani dan menjadi beras bermerek.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, gabah yang diperoleh PT Indo Beras Unggul kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago' untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kilogram hingga Rp20.400 per kilogram.
"Harga penjualan beras produk PT Indo Beras Unggul di tingkat konsumen juga jauh diatas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.000 per kilogram," ujar Agung.
PT Indo Beras Unggul diduga telah melanggar Pasal 382 KUHP dan Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.