Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman berkukuh tidak pernah memberikan uang kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Menurut Basuki, Patrialis adalah hakim yang tidak pernah mau bertemu dengan pihak yang berperkara.
"Patrialis adalah hakim yang kredibel. Saat bertemu, beliau selalu melarang saya membawa tas atau uang," ujar Basuki saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus suap uji materi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki Hariman yang menjabat sebagai Direktur CV Sumber Laut Perkasa, didakwa menyuap Patrialis Akbar. Basuki bersama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga disebut menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Diakui Basuki, dia bertemu Patrialis hanya untuk mengetahui putusan uji materi UU 41/2014. Putusan itu dinilai penting untuk kelanjutan bisnis impor daging sapi miliknya.
"Saya hanya cari tahu jadwal putusan untuk menentukan strategi bisnis," katanya.
Pemberian uang tersebut, menurutnya, adalah permintaan orang dekat Patrialis, Kamaludin. Basuki tidak tahu bahwa uang itu akan diberikan kepada Patrialis.
Uang itu disebut sebagai imbal jasa karena Kamaludin telah memberikan informasi terkait permohonan uji materi di MK.
"Kalau ada yang mengalir ke Patrialis, itu di luar sepengetahuan saya. Sementara uang Rp2 miliar itu adalah permintaan Kamaludin karena sudah memberikan informasi," tutuurnya.
Dalam pledoinya, Basuki meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Tuntutan jaksa 11 tahun penjara dinilai Basuki terlalu berat. "Saya masih punya anak dan istri. Semoga majelis hakim diberikan petunjuk dan kebijaksanaan. Saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," ucap Basuki.
 Patrialis Akbar menurut terdakwa kasus suap Basuki Hariman tidak mau bertemu dengan pihak yang berperkara di MK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Sementara itu pegawai Basuki, Ng Fenny, juga memohon pada majelis hakim agar divonis ringan. Fenny mengatakan, hanya mengikuti perintah atasannya selama menjalankan tugas.
"Memang benar Pak Basuki pernah memerintahkan saya memberikan uang, namun untuk apa saya benar-benar tidak mengetahuinya," kata Ng Fenny.
Ia menyesal dan berjanji tak akan mengulang lagi perbuatannya. Tuntutan 10,5 tahun penjara dari jaksa dinilai terlalu berat dan tak adil. Ng Fenny beralasan masih memiliki tanggungan tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Bukan hanya nasib saya yang hancur tapi juga tiga anak saya. Saya menyesal atas kejadian yang menimpa saya," tuturnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Basuki Hariman dan Ng Fenny masing-masing 11 tahun dan 10,5 tahun penjara. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah menyuap Patrialis.