Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait penyelundupan tujuh kontainer daging.
Daging yang diketahui milik Basuki itu sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penyelidikan dugaan suap ke pejabat Bea Cukai itu diketahui dalam surat tuntutan Basuki dalam persidangan perkara dugaan suap
judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah soal penyelidikan dugaan suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut. Namun Febri menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara terbuka kegiatan penyelidikan yang masih berlangsung.
"Kalau proses itu masih diproses penyelidikan tentu kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Bahwa itu masuk dalam tuntutan, itu untuk menunjukkan bagaimana kronologis dari proses penanganan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8).
Dalam mengusut kasus dugaan suap uji materi di MK, KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen berupa data perusahaan milik Basuki.
Beberapa waktu lalu penyidik KPK juga sempat memeriksa sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengusutan dugaan suap uji materi yang dilakukan Basuki, selaku importir daging yang diduga juga 'bermain mata' dengan pejabat Bea Cukai.
Para pejabat yang diperiksa di antaranya Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Imron, Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumban Raja serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya.
Febri belum mau bicara terlalu jauh soal kegiatan penyelidikan yang masih dilakukan terkait indikasi suap pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut. Namun dia memastikan KPK bakal mengumumkan ke publik bila penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan tersangka.
Penyelidikan indikasi suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai ini terungkap saat jaksa penuntut umum KPK membacakan surat tuntutan Basuki dalam perkara dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki kini berstatus terdakwa bersama stafnya, Ng Fenny.
Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap. Sementara pihak yang diduga penerima suap adalah Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin.
Dalam surat tuntutan Basuki itu, jaksa KPK membeberkan kronologis penyelidikan dugaan suap ke pejabat Ditjen Bea Cukai, dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 11 April 2016.