Syafruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Setelah putusan praperadilan tersebut tentu kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali dan pemeriksaan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (7/8).
KPK menang melawan Syafruddin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Efendi Mochtar menolak dalil Syafruddin yang menyebut penetapan tersangka oleh KPK dilakukan tanpa alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Febri belum mengetahui secara pasti kapan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Syafruddin dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.
Menurut Febri, pemeriksaan saksi-saksi lebih didahulukan ketimbang tersangka dalam penanganan perkara merupakan strategi dalam mengungkap kasus. Sehingga, lanjutnya, tak bisa disebut pihaknya mengesampingkan pemeriksaan Syafruddin.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Sjamsul Nursalim ini, penyidik lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Syafruddin.
KPK memeriksa Rizal Ramli untuk kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul Nursalim Artalyta Suryani alias Ayin.
Penyidik lembaga antirasuah juga sudah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Namun keduanya yang sudah menetap lama di Singapura mangkir dari pemeriksaan.
KPK menduga SKL yang diterbitkan Syafruddin kepada Sjamsul Nursalim terindikasi korupsi dan merugikan negara hingga Rp3,7 triliun. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
