"Prinsip Polri adalah melindungi masyarakat dan pengusaha. Oleh sebab itu, kami harus melihat konteks permasalahannya, minta keterangan dulu sebelum menyimpulkan. Tidak bisa serta merta orang menyatakan sesuatu di medsos kemudian disalahkan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/8).
Sementara PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengusaha, ia menambahkan, juga harus mengklarifikasi pernyataan Acho. Sehingga, proses hukum menghasilkan keputusan yang adil dan berimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam blog-nya itu, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut pada 2014.
Alasannya, pasal yang menjerat Acho tidak memenuhi unsur penahanan selama masih dalam proses pemeriksaan. Ancamana hukuman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang menjerat Acho, kata Didik, hanya empat tahun penjara.
"Kurang dari lima tahun, jadi belum bisa ditahan," kata dia.
Lihat juga:Berstatus Tersangka, Komika Acho Tak Ditahan |