Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian memastikan pihaknya akan bersikap adil kepada komika Muhadkly MT alias Acho maupun perusahaan pengembang Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera.
"Prinsip Polri adalah melindungi masyarakat dan pengusaha. Oleh sebab itu, kami harus melihat konteks permasalahannya, minta keterangan dulu sebelum menyimpulkan. Tidak bisa serta merta orang menyatakan sesuatu di medsos kemudian disalahkan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/8).
Sementara PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengusaha, ia menambahkan, juga harus mengklarifikasi pernyataan Acho. Sehingga, proses hukum menghasilkan keputusan yang adil dan berimbang.
Sebelumnya, pada 5 November 2015, Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, pihak pelapor tidak terima dengan 'curhat' kekecewaan Acho tentang fasilitas Apartemen Green Pramuka yang ia tulis di blog pribadinya, muhadkly.com.
Dalam blog-nya itu, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut pada 2014.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan tidak menahan tersangka kasus pencemaran nama baik, artis stand up comedy (komika) Muhadkly MT alias Acho.
"Keputusannya tidak ada penahanan kepada saudara Mukhadly," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta di kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Alasannya, pasal yang menjerat Acho tidak memenuhi unsur penahanan selama masih dalam proses pemeriksaan. Ancamana hukuman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang menjerat Acho, kata Didik, hanya empat tahun penjara.
"Kurang dari lima tahun, jadi belum bisa ditahan," kata dia.
(djm/djm)