Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak pengembang Apartemen Green Pramuka City mengklaim, selama ini tidak ada penghuni yang mengeluh tentang fasilitas lingkungan apartemen selain Muhadkly MT alias Acho, termasuk tarif parkir yang kerap berubah. Acho pun dituding telah berbuat culas karena menuangkan keluhannya di blog pribadi pada 2015.
"Sangat culas. Dari 4000 penghuni, hanya satu orang yang mengeluh. Terus yang 3999 (penghuni) tidak kan. Ini logikanya," kata kuasa hukum pengembang, Muhammad Rizal Siregar di kawasan Apartemen Green Pramuka City, Jakarta, Senin (7/8).
Rizal membantah bahwa pihak pengembang melakukan kriminalisasi terhadap Acho yang menghuni salah satu unit di apartemen tersebut. Acho dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap pihak pengembang karena artikelnya.
Rizal menyebut, pihak pengembang merasa keberatan dengan segala tuduhan yang ditulis Acho terkait pengelolaan teknis di apartemen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak penghuni dan pemilik telah melakukan tuduhan yang sangat culas terhadap pengembang, tuduhan kami melakukan kriminalisasi, itu sangat culas," kata Rizal.
Langkah pengembang memidanakan Acho, kata Rizal, adalah hal yang wajar. Sebab menurutnya, selama ini pihak pengembang telah memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan, saat perjanjian jual beli disepakati kedua belah pihak.
"Tentu, kami lalukan jalur hukum. Ini sudah sesuai. Kami gunakan panggung yang benar," kata dia.
Pernyataan Rizal berbanding terbalik dengan yang dialami para penghuni apartemen. Berkali-kali para penghuni apartemen melakukan demontrasi dan meminta penjelasan terkait aturan parkir yang sering berubah.
Bahkan selain Acho, pihak pengelola apartemen juga sebelumnya telah memidanakan salah seorang penghuni setelah dituduh merusak palang parkir.
Namun Rizal menyebut persoalan itu hanya urusan teknis. Dia berkelit hanya melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait sertifikat hak milik bangunan dan tagihan PBB yang tak sesuai prosedur, serta tagihannya ditransfer ke rekening milik pengembang, Rizal mengatakan, semua itu ada aturan dan prosesnya masing-masing.
"Ada aturannya, itu kan semuanya harus melalui proses. Saya tidak bisa jawab banyak-banyak. Ini yang dibahas murni kasus pencemaran nama baik dan tuduhan kriminalisasi kepada kami. Terimakasih," kata Rizal sembari meninggalkan tempat pertemuan.