Banding Putusan, KPK Bidik Para Penerima Uang Panas e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2017 21:30 WIB
Dalam berkas putusan hanya sebagian nama yang dinilai hakim terlibat dan menerima uang panas e-KTP. Itu berbeda dari surat dakwaan serta tuntutan.
Dalam berkas putusan hanya sebagian nama yang dinilai hakim terlibat dan menerima uang panas e-KTP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Mereka berdua divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran majelis hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti terkait dengan peran dan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah pihak

"Sehingga ada beberapa nama yang belum muncul diputusan tingkat pertama tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana untuk Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Dalam berkas putusan tersebut hanya sebagian nama yang dinilai hakim terlibat dan menerima uang panas e-KTP. Nama-nama dalam putusan itu berbeda dari nama-nama yang keluar dari surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

Berdasar putusan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama disebut menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu di antaranya mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom, anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Akom disebut menerima uang sebesar US$100 ribu atau Rp1 miliar, Miryam US$1,2 juta, dan Markus sejumlah US$400 ribu atau Rp4 miliar.

Selain ketiga politikus tersebut, ada nama-nama lain yang juga turut menerima suap. Mereka di antaranya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu dan pengacara Hotma Sitompul sebesar US$400 ribu.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp30 juta serta Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$140 ribu dan Rp25 juta.

Tak hanya perorangan, hakim juga menyebut sejumlah korporasi ikut menikmati uang proyek e-KTP tersebut. Korporasi tersebut di antaranya perusahaan dalam Konsorsium yang mengikuti proyek e-KTP.

Proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu dimenangkan Konsorsium PNRI, yang terdiri PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Rinciannya PNRI sebesar Rp137, miliar, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, dan PT Sandipala Arthaputra Rp 145,8 miliar.

Kemudian PT Mega Lestari Unggul (holding PT Sandipala Arthaputra) Rp148 miliar, PT LEN Industri Rp3,4 miliar, PT Sucofindo Rp8,2 miliar, dan PT Qudra Solution Rp79 miliar.
Banding Putusan, KPK Bidik Para Penerima Uang Panas e-KTPDalam berkas putusan hanya sebagian nama yang dinilai hakim terlibat dan menerima uang panas e-KTP. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).

Setnov Jadi Pengatur

Selain itu, ada sejumlah pihak yang disebut mengatur dan menikmati uang panas proyek tersebut tersebut. Salah satunya Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Setnov diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan bersama Andi Narogong. Setnov juga disebut menjamin proyek yang bergulir di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu terlaksana.

Sementara itu, sejumlah pihak lain yang disebut menikmati uang e-KTP di antaranya mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.

Selain itu, ada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 hingga anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Atas dasar itu Febri berharap majelis hakim, baik di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti kasus e-KTP ini secara komprehensif.

"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk indikasi pada sejumlah pihak," tutur Febri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER