Politikus Gerindra Dicecar KPK soal Setnov Korupsi e-KTP

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 14:29 WIB
Rindoko Dahono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi tersangka kasus koupsi e-KTP, Setya Novanto. Dia mengenal Setnov, namun tak pernah bertemu dengannya.
Rindoko Dahono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi tersangka kasus koupsi e-KTP, Setya Novanto. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Rindoko Dahono Wingit telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov.

Rindoko mengaku dicecar penyidik KPK soal sosok Setnov dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Rindoko mengaku mengenal Setnov, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut politikus Partai Gerindra, siapa yang tak kenal Setnov, saat duduk sebagai anggota dewan.

"(Ditanya) kenal tidak? Ya, kenal, kenal semua orang kenal, siapa yang tidak kenal (Setya Novanto) ya," tutur Rindoko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dicecar sosok Setnov, Rindoko mengaku dikonfirmasi apakah sempat bertemu dengan mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut. Dia menyatakan tak pernah bertemu dengan tersangka kasus e-KTP tersebut.

"(Ditanya juga) pernah ketemu? Tidak pernahlah, tidak ada urusan sama dia (SN). Kami hanya sebagai anggota biasa," ujarnya.

Nama Rindoko sendiri muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dalam berkas tersebut Rindoko selaku ketua kelompok fraksi menerima US$37.000.

Namun Rindoko mengklaim tak mengetahui bagi-bagi uang tersebut. Dia juga membantah telah menerima uang proyek e-KTP.

Rindoko mengatakan saat proyek e-KTP dibahas dan bergulir pada 2009-2012, dirinya duduk di Komisi III. Dia menyebut baru pindah ke Komisi II, setelah proyek senilai Rp5,9 triliun itu rampung.

"Tidak tahu (bagi-bagi uang), karena 2013 proses itu sudah selesai semua dan saya tidak paham tentang e-KTP. Tapi sebagai warga negara yang baik saya diminta datang sebagai saksi, saya hadir," kata Rindoko.

KPK diketahui terus melengkapi berkas pemeriksaan Setnov, pasca ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus e-KTP. Sudah puluhan saksi diperiksa untuk Ketua Umum Golkar tersebut.

Setnov sendiri sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dalam kasus ini. Meski telah berstatus tersangka, Setnov belum diperiksa sampai saat ini. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER