Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/8). Ken mengaku datang untuk rapat dengan pimpinan lembaga antirasuah dalam kerja sama pemberantasan korupsi.
Dia enggan bicara banyak soal materi rapat yang dibahas bersama. Ken memilih langsung masuk ke markas pemberantasan korupsi.
"Soal kerja sama korupsi," kata Ken di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pertemuan jajaran lembaga antikorupsi dengan Ken untuk membahas koordinasi lebih lanjut terkait kerja sama KPK-Ditjen Pajak.
"Siang ini kami menerima Dirjen Pajak dan tim di KPK untuk membahas koordinasi dan kerja sama yang dapat dilakukan antara KPK dengan Ditjen Pajak," tuturnya.
Febri menyatakan, rapat koordinasi ini juga dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan negara di sektor perpajakan.
"Untuk memaksimalkan penerimaan negara di sektor perpajakan. Saat ini ditemui pimpinan dan unsur kedeputian bidang pencegahan," tuturnya.
KPK diketahui sempat menangani kasus suap terkait permasalahan pajak yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno. Dalam kasus ini, KPK menjerat Handang dan Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Rajamohanan terbukti memberikan suap ke Handang sebesar Rp1,9 miliar. Uang tersebut diberikan Rajamohanan agar Handang mengurus permasalahan pajak PT EKP.
Permasalahan itu di antaranya mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Ken sendiri disebut berperan dalam kasus suap penanganan pajak PT EKP tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Rajamohanan. Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan.
Tak hanya dalam dakwaan Rajamohanan, Ken juga disebut berperan dalam kasus suap pajak ini pada surat tuntutan Handang. Ken bersama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dalam masalah pajak perusahaan Rajamohanan.
Selain Ken dan Arif, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga disebut berperan dalam kasus ini.
(gil)