Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pada beberapa konflik antara pemilik dengan pihak apartemen, Disperkim biasanya diundang polisi biasa sebagai saksi ahli. Namun, untuk kasus apartemen Green Pramuka City, pihaknya hingga kini belum mendapat undangan.
"Biasanya kalau ada laporan polisi kami diundang sebagai saksi ahli. Tapi untuk kasus Acho ini tidak ada undangan," kata Meli saat jumpa media di kantor Disperkim, Jakarta Pusat, Rabu (9/8.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus Acho, kata Meli, Disperkim tidak bisa melakukan mediasi lantaran berkas sudah lengkap atau P21 di tangan kejaksaan. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi yang belum tinggal sertifikat hak milik saja," kata Meli.
Meli menjelaskan, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM. Sedangkan Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbtikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.
Saat ini apartemen Green Pramuka City baru memiliki SLF untuk empat gedung. Masih ada 13 gedung yang masih dibangun dan tentu belum memiliki SLF.
Acho diperiksa dua kali pada 26 April dan 9 Juni lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terakhir.
Acho sempat berinisiatif untuk melakukan mediasi dengan hukum pengembang Danang Surya Winata. Namun permintaannya itu tak pernah ditanggapi.