Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta mengaku tidak pernah diundang oleh polisi dalam konflik antara komika Muhadkly MT alias Acho dengan pihak apartemen Green Pramuka City.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pada beberapa konflik antara pemilik dengan pihak apartemen, Disperkim biasanya diundang polisi biasa sebagai saksi ahli. Namun, untuk kasus apartemen Green Pramuka City, pihaknya hingga kini belum mendapat undangan.
"Biasanya kalau ada laporan polisi kami diundang sebagai saksi ahli. Tapi untuk kasus Acho ini tidak ada undangan," kata Meli saat jumpa media di kantor Disperkim, Jakarta Pusat, Rabu (9/8.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meli mengaku, Disperkim sering diundang polisi sebagai saksi ahli konflik apartemen. Namun, ia menolak menjelaskan pada konflik apartemen apa saja biasanya Disperkim diundang polisi ketika ditanya oleh awak media.
Terkait kasus Acho, kata Meli, Disperkim tidak bisa melakukan mediasi lantaran berkas sudah lengkap atau P21 di tangan kejaksaan. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meli mengatakan, Disperkim sudah pernah memediasi dan menangani kasus Acho sejak 2015 lalu. Kala itu, Disperkim mengadakan rapat dengan dinas terkait terkait untuk membedah keluhan yang Acho tuliskan dalam situs pribadi Muhadkly.com.
Berdasarkan rapat tersebut, kata Meli, apa yang dikeluhkan Acho tentang tagihan yang diminta kepada pemilik, sudah diatasi. Pengelola boleh meminta tagihan dengan sosialisasi terlebih dahulu dan selama perhimpunan pemiliki dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) menyetujui.
"Jadi yang belum tinggal sertifikat hak milik saja," kata Meli.
Meli menjelaskan, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM. Sedangkan Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbtikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.
Saat ini apartemen Green Pramuka City baru memiliki SLF untuk empat gedung. Masih ada 13 gedung yang masih dibangun dan tentu belum memiliki SLF.
Sebelumnya, pihak apartemen Green Pramuka City melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Acho diperiksa dua kali pada 26 April dan 9 Juni lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terakhir.
Acho sempat berinisiatif untuk melakukan mediasi dengan hukum pengembang Danang Surya Winata. Namun permintaannya itu tak pernah ditanggapi.