Kuasa hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar menyebut saat ini segala bentuk mediasi tidak lagi diperlukan. Sebab apa yang dilakukan penghuni khususnya Acho telah banyak merugikan pihak pengembang dan pengelola Apartemen yang berada di kawasan Cempaka Putih itu.
Dari sudut pandang pengembang, menurut Rizal hal-hal yang ditulis oleh komika Acho sebenarnya telah diatur dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan telah ditanda tangani oleh semua pemilik apartemen saat melalukan ijab jual beli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, dalam tulisan yang diunggah oleh Acho di Twitter dan situs blog pribadi miliknya Muhadkly.com, Acho memprotes beberapa permasalahan apartemen seperti kenaikan IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan), tarif dan sistem parkir yang berubah-ubah, biaya pajak bumi dan bangunan yang tidak transparan, hingga pembangunan ruang terbuka hijau yang semula dijanjikan namun hingga kini belum juga terlaksana.
Lihat juga:Mereka yang Dibungkam UU ITE di Rezim Jokowi |
"Kalau curhat di media, dia malah merugikan banyak pihak, semua sudah ada panggungnya. Kalau merasa kami tidak memenuhi janji, gugat di perdata. Seperti yang kami lakukan sekarang, kami dirugikan dengan pencemaran nama baik, kami laporkan ke pihak berwajib," kata dia.
Terkait demonstrasi yang sering dilakukan pemilik apartemen, Rizal mengaku mediasi pun tidak diperlukan pada para pelaku demo. Sebab, menurut dia aspirasi yang disampaikan oleh pemilik apartemen yang berdemontrasi itu tidak pernah jelas.
"Aspirasi tidak jelas, apa pentingnya mediasi? Toh kami selaku pengelola dan pengembang sudah melakukan tugas kami sesuai aturan," kata dia. (asa)