Keputusan ini, menurutnya, telah diatur dalam Instruksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Nomor 3354 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penertiban terhadap Warga Rusunawa Penunggak.
"Peraturannya begitu (usir). Apalagi kalau mereka memang sengaja enggak bayar. Ya sudah, usir. Karena masih banyak yang mau lho. Banyak yang antre ingin dapat rusun," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyaknya warga terdampak penggusuran yang menunggak, kata Djarot, akan jadi perhatian tersendiri bagi Pemprov DKI. Ia menjanjikan untuk memberi kemudahan bagi warga relokasi yang mempunyai iktikad baik untuk melunasi tunggakannya dengan cara mencicil.
"Setiap hari saya terima (permohonan) mereka untuk minta rusun, dan mereka bersedia membayar iuran. Makanya kami akan segera perintahkan Dinas Perumahan untuk undang mereka ini. Biar kami bisa undi mereka yang betul-betul perlu rusun. Hidup di Jakarta kan emang harus kerja keras, harus tahan banting," ujarnya.
Saat ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan telah memerintahkan para kepala unit pengelola rusun untuk segera melakukan tahapan-tahapan penertiban.
Langkah pertama yang dilakukan yakni melayangkan surat teguran pertama pada 9 Agustus 2017 lalu. Kalau penghuni belum melunasi tunggakannya hingga pekan depan, Dinas Perumahan akan menerbitkan surat teguran kedua pada 14 Agustus 2017.
Jika tak juga dilunasi, Dinas Perumahan akan melayangkan surat peringatan pertama pada 29 Agustus 2017 dan surat peringatan kedua pada 4 September 2017. Surat peringatan kedua berlaku selama tiga hari.
Setelah itu, Dinas Perumahan akan meminta penghuni menyerahkan unit rusunnya secara sukarela kepada pengelola. Pengosongan paksa mulai tanggal 11 September 2017. (wis/sur)