Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah orang yang terlibat dalam korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama menggunakan kode-kode tertentu dalam berkomunikasi untuk memuluskan proyek tersebut.
Kode-kode itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran dengan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/8).
Kode-kode itu diantaranya, 'santri', 'murtad', dan 'pengajian.'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar menjelaskan istilah 'Santri' yang digunakan dalam pembahasan proyek pengadaan Alquran.
Affandi mengatakan, istilah 'Santri' muncul ketika dia berkomunikasi dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Dia (Zulkarnaen) bilang nanti ada 'santri' yang mau bertemu," ujar Affandi.
Istilah 'santri' merujuk pada terdakwa korupsi Alquran Fahd El Fouz dan mantan Sekretaris Jenderal Gema Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Dendy Prasetia Zulkarnaen, yang juga anak kandung Zulkarnaen.
Dalam pertemuan itu, Fahd dan Dendy meminta agar Kemenag memenangkan perusahaan yang dikehendaki Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran.
Affandi pun menyetujuinya dan menyampaikan pada panitia pengadaan Kemenag, Bagus Natanegara.
"Iya dia (Zulkarnaen) minta dibantu. Ya sudah saya sampaikan ke panitia pengadaan," katanya.
Selain istilah 'santri', Affandi juga membeberkan istilah lain yang kerap digunakan untuk membahas proyek, yakni 'pengajian' dan 'murtad'
Affandi menjelaskan, istilah pengajian merujuk pada pembahasan soal lelang proyek.
Sementara istilah 'murtad' berarti mangkir dari kesepakatan yang sudah ada.
Dalam surat dakwaan, istilah 'murtad' disebutkan oleh Zulkarnaen kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kemenag Mohammad Zen.
Menurut Affandi, saat itu Zen sempat tidak meloloskan permintaan Zulkarnaen untuk menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang lelang.
"Tapi akhirnya perusahaan itu tetap menang," tuturnya.
Dalam perkara ini, Fahd didakwa korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.
Fahd disebut membagi jatah fee itu pada sejumlah anggota DPR lainnya secara bertahap masing-masing senilai Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar.
Selain untuk pengadaan Alquran, Fahd juga membagi jatah fee dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah.