Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Abdul Karim mengaku pernah menerima uang US$17 ribu dari proyek pengadaan Alquran.
Uang itu diterima dari Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, perusahaan pemenang tender pengadaan Alquran, Ali Jufri dan Abdul Kadir Alaydrus.
"Sempat tolak, tapi kemudian dipaksa untuk terima," ujar Abdul saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek Alquran dengan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/8).
Fahd didakwa korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Fahd disebut membagi jatah fee itu pada sejumlah anggota DPR lainnya secara bertahap masing-masing senilai Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk pengadaan Alquran, Fahd juga membagi jatah fee dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah.
Abdul membantah pemberian uang itu terkait perubahan anggaran pengadaan Alquran dari Binmas Islam Kemenag yang semula Rp9 miliar menjadi Rp59 miliar.
Menurut Abdul, uang itu diberikan untuk menambah dana pembangunan pesantren miliknya.
"Itu sebagai syukuran saja membantu perjuangan saya," katanya.
Selain dari pengusaha Adhi Aksara, Abdul juga menerima uang Rp20 juta dari Sarisman, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Binmas Kemenag.
Namun Abdul mengklaim telah mengembalikan seluruh uang itu ke penyidik KPK.