Hingga saat ini, Kejari belum menerima surat perdamaian antara Acho dengan pengembang apartemen.
"Kami belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun ada kesepakatan perdamaian antara Acho dengan pengembang, jaksa akan mempelajarinya terelbih dulu untuk memutuskan apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan.
"Kejaksaan sesuai peraturan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara seperti itu," katanya.
"Jadi tampaknya tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik," katanya.
Justru sebaliknya, kata Yudi, warga bisa melaporkan pengembang dan pengelola apartemen yang sudah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Acho sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta, Rabu (9/8).
Keduanya sepakat tidak akan memperpanjang persoalan tersebut hingga ke pengadilan.