Kejaksaan Belum Bisa Hentikan Kasus Acho dan Green Pramuka

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2017 17:47 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memastikan untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat komika Acho.
Kejari belum dapat menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Acho. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum bisa memastikan untuk menghentikan atau melanjutkan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dengan tersangka komika Muhadkly MT alias Acho. Meskipun Acho dan pengembang Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, telah sepakat berdamai. 

Hingga saat ini, Kejari belum menerima surat perdamaian antara Acho dengan pengembang apartemen.

"Kami belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/8).
Kata Nirwan, untuk menghentikan perkara Acho harus berdasarkan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP, yang masuk dalam kualifikasi delik aduan absolut, artinya ada tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung pada orang atau korban yang dirugikan.

Meskipun ada kesepakatan perdamaian antara Acho dengan pengembang, jaksa akan mempelajarinya terelbih dulu untuk memutuskan apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno, Yudi Anton menyatakan, sebenarnya kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara bila dinyatakan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.

"Kejaksaan sesuai peraturan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara seperti itu," katanya.
Menurut Yudi, kasus itu tidak layak dipidanakan karena menyangkut keluhan warga yang merasa dikecewakan oleh pihak apartemen.

"Jadi tampaknya tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik," katanya.

Justru sebaliknya, kata Yudi, warga bisa melaporkan pengembang dan pengelola apartemen yang sudah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Acho sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta, Rabu (9/8).

Keduanya sepakat tidak akan memperpanjang persoalan tersebut hingga ke pengadilan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER