Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyita dua paket ganja saat menangkap Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello, dan dua rekannya, DM dan RDG di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, ganja tersebut dibeli Ello dan rekannya di dekat sebuah Perguruan Tinggi di Jakarta Selatan.
"Mereka jelaskan, beli barang seharga Rp200 ribu per paket pakai uang masing-masing, tersangka DM dan MT," kata Iwan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menjelaskan, penangkapan Ello bermula dari informasi masyarakat. "Kemudian Satnarkoba melakukan penyelidikan, kurang lebih satu setengah bulan lalu," katanya.
Polisi kemudian menggeledah rumah di Jalan griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017.
"Tiga orang tersebut kooperatif. Ada dua paket yang diserahkan ke anggota. Setelah itu kami lanjut penyelidikan lanjutan," katanya.
Iwan mengatakan, polisi masih mengusut asal usul ganja tersebut.
"Mereka bertransaksi di dekat universitas di Jakarta Selatan. Kami lakukan penyelidikan untuk dapat pelaku yang jual," katanya.
Dari tiga orang yang ditangkap, menurut Iwan, hanya dua orang yang ditahan.
"RDG kami kembalikan karena tidak cukup kuat diproses," katanya.
Ello dan DM terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut.
Polisi, kata Iwan, juga belum bisa memastikan tentang kemungkinan Ello menjalani rehabilitasi.
"Kami ajukan surat untuk penelitian yaitu assesmen medis terhadap yang bersangkutan," kata Iwan.