Dugaan Praktik 'Ponzi' dalam Pengelolaan First Travel

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Agu 2017 13:43 WIB
Ponzi merupakan skema investasi palsu. Ciri-ciri praktik ini adalah tawaran imbal hasil tinggi yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Ponzi merupakan skema investasi palsu. Ciri-ciri praktik ini adalah tawaran imbal hasil tinggi yang dibayarkan oleh investor berikutnya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) Baluki Ahmad mensinyalir, manajemen PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) melakukan praktik ponzi dalam pengelolaan bisnis penyelenggaraan haji dan umrah.

Ponzi merupakan skema investasi palsu. Ciri-ciri praktik ini adalah tawaran imbal hasil tinggi yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan hasil dana yang dikelola pemilik atau perusahaan.

Dugaan praktik ponzi dalam pengelolaan bisnis First Travel terlihat dari tarif yang tidak masuk akal. Praktik ini menemukan jalan buntu ketika jumlah jemaah yang mendaftar di perseroan terus menyusut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memberangkatkan satu orang, pembiayaannya harus ditopang dua orang. Biaya untuk dua orang itu habis, lalu biaya untuk dua orang tadi diambil dari siapa? Itu terus terjadi sampai seperti gunung es," ucap Baluki dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Sabtu (12/8).

Ia menilai, skema ponzi bisa berjalan lancar ketika sumber dana baru terus datang. Namun, saat aliran dana seret atau berhenti, skema ponzi dipastikan hancur.

Menurut dia, usia skema investasi abal-abal ini memang tak panjang. Paling lama sekitar dua tahun hingga tiga tahun.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa sebagian dana yang dihimpun First Travel dari para jemaahnya diinvestasikan ke Koperasi Pandawa, koperasi yang terbukti melakukan praktik kecurangan.

Penggunan skema ponzi dan penempatan dana di Koperasi Pandawa disebut-sebut jadi awal terlantarnya 35.000 jemaah yang terdaftar di biro perjalanan haji dan umrah milik pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Kami sudah kaji ke ahli-ahli perbankan, tidak mungkin menggunakan cara itu. Karena tidak mungkin mengelola dengan biaya sebesar itu," terang Baluki.

Eggi Sudjana, kuasa hukum First Travel, menolak tudingan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tuduhan penempatan dana di Koperasi Pandawa sebagai fitnah.

Ia juga menolak anggapan kliennya melakukan penipuan. Bahkan, Eggi balik menuding ada pihak-pihak tertentu yang mendalangi penangkapan pasutri tersebut.

"Definisi penipuan tidak sesuai dengan klien saya. Kalau boleh tepat, ini namanya wanprestasi," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER