Polisi Gandeng PPATK Telisik Rekening Bos First Travel

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2017 20:44 WIB
Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos perusahaan penyelenggara umrah First Travel.
Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos perusahaan penyelenggara umrah First Travel. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir oleh penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.

Padahal, penyidik memperkirakan First Travel meraup untung mencapai Rp550 miliar dari hasil dugaan penipuan terhadap 35 ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.

”Kami libatkan PPATK. Kami temukan delapan rekening yang saldo semuanya kurang lebih Rp1,3 juta," kata Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal polisi bintang satu ini belum dapat menjelaskan apakah dana ratusan miliar rupiah yang kini raib itu digunakan untuk aktivitas selain umrah, seperti membiayai bisnis butik garapan Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Dia hanya mengatakan, bila uang jemaah untuk perjalanan ibadah umrah dialihkan untuk kepentingan lain maka First Travel telah melakukan tindak pidana penggelapan.
”Kalau ada hubungan bisa saja. Asal uangnya jangan dari sini, kalau dari sini penggelapan. Kalau uang dari hasil pengumpulan dana masyarakat penggelapan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik tengah mengejar aset yang dimiliki oleh bos First Travel untuk disita.

Menurutnya, penyitaan aset bos First Travel dilakukan karena ada dugaan berkaitan dengan uang para jemaah yang gagal berangkat umrah walau telah melunasi pembayaran perjalanan lewat jasa agen sejak 2015.

"Aset masih ditelusuri, masih dilakukan proses penelusuran dan pemeriksaan aset-asetnya di mana saja," kata Martinus.

Keuntungan Rp550 Miliar

Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan dua bos First Travel, Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.

Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga tengah menulusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER