Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang berlokasi di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, Kamis (10/8) malam.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor First Travel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penggeledahan) lancar, tidak ada masalah. Kami sita sejumlah dokumen," kata Herry saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Jumat (11/8).
Namun, dia menolak membeberkan dokumen-dokumen yang disita penyidik dari kantor First Travel. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan kembali menggeledah dua kantor First Travel di dua lokasi berbeda pada hari ini.
Herry mengatakan, seluruh langkah penyidikan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus yang telah menetapkan dua bos First Travel, yakni Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur), sebagai tersangka.
"(Dokumen yang disita ) itu kaitan dengan teknis. Tapi nanti kami mau sita lagi yang di tempat lain, ada di Depok (Jawa Barat) dan satu tempat yang lain," katanya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan dua bos First Travel, Andika dan Anniesa, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga tengah menulusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.
(djm/djm)