Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan, Egi Sudjana menilai aneh kasus yang menimpa kliennya tersebut. Andika dan Anniesa resmi tersangka kasus dugaan penipuan umrah murah.
“Itu logika yang absrud, bahkan logika yang tidak masuk akal. (First Travel) dibekukan, tapi kita disuruh memberangkatkan (jemaah yang sudah membayar biaya umrah),” katanya kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (11/8).
Ia menjelaskan, pada 18 Juli 2017 saat rapat bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati beberapa hal. Pertama, First Travel sepakat menghentikan promo biaya umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, First Travel menyerahkan jadwal keberangkatan jemaah umrah dimulai dari November dan Desember 2017 kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya Agustus 2017. Daftar nama yang akan diberangkatkan pada Januari 2018 akan disampaikan selambat-lambatnya September 2017 dan bulan berikutnya akan disampaikan daftar jemaah yang akan diberangkatakan bulan berikutnya.
Ketiga, pelaksanaan pengembalian dana (
refund) jemaah dilakukan selambat-lambatnya 30 hingga 90 hari kerja. Keempat, First Travel segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Agama (Kemenag).
“2 minggu setelah itu, 3 Agustus dibekukan. Saya terima tanggal 4 (dari First Travel). Jadi bagaimana mungkin, sudah ada kesepakatan, tapi izin dicabut,” kata Egi mempertanyakan.
Selain itu, ia menilai, surat keputusan yang dikeluarkan Kemenag tidak lazim secara hukum. Sebab, surat keputusan tersebut tidak ditandatangani langsung Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
“Di surat itu disebutkan peluang membantah SK dalam 2 minggu. Padahal normalnya surat itu bisa dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Untuk apa, toh akhirnya dicabut,” ujarnya seraya mengeluhkan.
Egi menambahkan, Kemenag diduga melakukan pelanggaran pidana Pasal 421 KUHP. Lalu, SK Kemenag bisa digugat ke PTUN dan digugat secara perdata dengan Pasal 1365 KUH Perdata.
“Jadi siap-siap Kementerian (Agama) dan polisi untuk ganti rugi,” katanya menegaskan.
 Foto: Detikcom/Rachman Haryanto Pemilik First Travel berstatus tersangka kasus dugaan penipuan umrah umrah |
Pasal 421 KUHP menyebutkan, seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan, tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
“Seharusnya urusan kita masih diberi peluang. Pelanggaran hukum apa (yang dilakukan First Travel). Ini masih perdata, masih on process, on going. Kita minta cabut SK. Orang mau umrah kok tutup, tidak ada sedikit pun merugikan negara justru menguntungkan rakyat,” Kata Egi menjelaskan.
Mengenai nasib jemaah yang akan berangkat umrah dan yang meminta pengembalian dana, ia mengaku, tidak dapat menjelaskannya. Sebab, izin First Travel sudah ditutup.
“Karena 90 persen mengundurkan diri, karena dianggap sudah ditutup,” katanya menegaskan.
Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan dua bos First Travel, Andika dan Anniesa, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga tengah menulusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.