Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut pernah bertemu Ketua DPR Setya Novanto untuk membahas proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada tahun 2010.
Ketua DPR Setya dalam dakwaan Andi ini disebut sebagai kunci anggaran proyek e-KTP. Mengenai pembahasan anggaran itu, Andi kemudian mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto bertemu Setya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
"Terdakwa mengajak Irman bertemu Setya Novanto yang merupakan kunci anggaran di DPR," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Andi kemudian melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia, Jakarta pada November 2010 bersama Irman, Sugiharto, Setya, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini. Andi mengenalkan para pejabat Kemendagri itu kepada Setya dan menyampaikan soal proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Setya Novanto menyampaikan dukungannya terhadap proyek e-KTP," katanya.
Beberapa hari kemudian, Andi kembali mengajak Irman bertemu Setya di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Andi menanyakan soal anggaran untuk proyek e-KTP.
"Pak Nov bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman tidak ragu-ragu?" ucap jaksa Irene menirukan perkataan Andi saat itu.
Setya lantas menjawab bahwa pembahasan anggaran untuk proyek e-KTP tengah dikoordinasikan bersama anggota DPR lainnya. Percakapan itu berlanjut hingga Andi dan Irman akan keluar dari ruang kerja Setya. Saat itu Setya sempat meminta Irman agar bertanya pada Andi jika ingin mengetahu perkembangan anggaran proyek e-KTP.
"Waktu keluar Setya Novanto berkata, 'tanya perkembangannya nanti hubungi saja Andi'," ucap jaksa Irene.
Tak hanya dengan Setya, dalam surat dakwaan, Andi juga disebut kerap bertemu dengan sejumlah pejabat Kemendagri dan anggota DPR lainnya. Jaksa Irene mengatakan, Andi pernah bertemu dengan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan anggota DPR di ruang kerja Komisi II DPR membahas sistem e-KTP dan pemberian nomor induk kependudukan tahun anggaran 2011.
"Kemudian disepakati program e-KTP sebagai program prioritas nasional yang akan dibiayai dengan APBN murni secara multiyears," tutur jaksa.
Dalam pertemuan itu, mantan Ketua Komisi II DPR Mustokoweni juga menyampaikan pada sejumlah koleganya bahwa Andi yang akan mengerjakan proyek tersebut karena sudah terbiasa dan familiar dengan para anggota DPR.
"Terdakwa juga berkomitmen untuk memberikan fee bagi anggota DPR dan pejabat Kemdagri," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Andi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi serta mengarahkan sejumlah pihak untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek e-KTP.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi e-KTP setelah dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto. Ia diduga menjadi pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran, pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.