Terima Suap, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2017 12:57 WIB
Patrialis Akbar dianggap Jaksa terbukti menerima suap dari pengusaha terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Patrialis Akbar dianggap Jaksa terbukti menerima suap dari pengusaha terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan pidana 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Patrialis juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta subsider satu tahun penjara jika tidak mampu mengganti.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).

Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan asistennya, Ng Fenny, terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Terdakwa juga dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan," kata jaksa membacakan pertimbangan memberatkan.

Sementara pertimbangan meringankan dari jaksa, yakni Patrialis dianggap berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menuntut Patrialis melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas tuntutan tersebut, Patrialis mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami tentu akan mengajukan pembelaan yang disampaikan saya secara pribadi dan kuasa hukum," ucap Patrialis.

Selain Patrialis, jaksa menuntut perantara suap Kamaludin delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Kamaludin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$40 ribu subsider sembilan bulan penjara jika tidak mampu mengganti.

Patrialis sebelumnya didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari Basuki dan Ng Fenny. Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Basuki telah membantah memberikan uang itu pada Patrialis. Menurut Basuki, pemberian uang itu berasal dari permintaan Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun dari keterangan Kamaludin, dirinya sengaja meminta uang kepada Basuki untuk biaya bermain golf dan umrah Patrialis.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER