Jakarta, CNN Indonesia -- Nama pengusaha Johannes Marliem muncul dalam surat dakwaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Direktur PT Biomorf Lone itu disebut menerima uang proyek e-KTP dari Andi sebesar US$ 14,88 juta dan Rp25,24 miliar.
"Terdakwa (Andi) memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi salah satunya yaitu Johannes Marliem," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Selain menerima uang, Johannes rupanya juga pernah memberikan uang sebesar US$200 ribu pada pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang sudah dihukum dalam kasus ini. Penyerahan uang itu merupakan permintaan Andi setelah konsorsium PNRI dinyatakan lolos dalam proses lelang.
Jaksa juga membeberkan awal pertemuan Andi dengan Johannes di restoran Peacock, Jakarta. Menurut jaksa, keduanya pertama kali dikenalkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diah Anggraini memperkenalkan terdakwa dengan Johannes Marliem selaku penyedia produk AFIS (sidik jari) merk L-1 yang digunakan dalam proyek e-KTP," kata jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan bahwa Johannes pernah mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati untuk membahas rencana pengerjaan proyek e-KTP.
Sosok Johannes Marliem menjadi pembicaraan usai diberitakan tewas di kediamannya di kawasan Los Angeles, Amerika Serikat. Dia dikabarkan bunuh diri di rumahnya, yang masuk dalam kawasan elite di sana.
Pria asal Indonesia yang menetap di Negeri Paman Sam itu merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau
automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP, yakni PNRI yang dibentuk Andi.
Johannes Marliem sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Johannes sempat mengklaim memiliki bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.