Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Malang Mochamad Anton telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono.
Anton mengklaim tak tahu menahu soal kasus suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015, serta suap terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang tahun 2016.
"Ya cuma konfirmasi, apakah betul (Arief Wicaksono) melakukan suap itu. Ya, saya jawab tidak tahu," kata Anton di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).
KPK sendiri sudah menetapkan Arief sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief yang juga politikus PDIP itu terjerat dua kasus dugaan suap. Kasus pertama soal perubahan APBD tahun 2015, Arief diduga menerima Rp700 juta. Sementara untuk kasus kedua terkait pembangunan Jembatan Kedung Kandang, Arief diduga menerima Rp250 juta.
Lebih lanjut, terkait dengan pertemuan-pertemuan yang dilakukan Arief dalam dugaan penerimaan uang itu, Anton juga mengaku tak mengetahui.
Menurut Anton, penyidik KPK juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan di lingkungan Pemerintahan Kota Malang.
"Saya tidak tahu sejauh mana pertemuan mereka itu. Yang jelas prinsipnya kami menyampaikan belum tahu dan itu masih dimintai keterangan saksi-saksi di Malang," ujarnya.
Meskipun mengaku tak tahu soal kasus suap ini, penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah kantor serta rumah Anton pada pekan lalu. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan draft APBD Kota Malang.
(sur)