Zudan diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala di persidangan Irman dan Sugiharto, Zudan mengaku mendapat perintah dari Diah untuk menyampaikan pesan ke Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Zudan lewat keterangan tertulis mengaku sedang berada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk menyelesaikan masalah pengurusan e-KTP warga Ahmadiyah.
"Sudah izin tertulis karena masih tugas di Kuningan menyelesaikan masalah Ahmadiyah," ujar Zudan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim.
KPK pun kini masih membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto. (sur)