Untuk menggolkan proyek ini, sebagai pelicin, Andi sempat meminta Johannes dan Paulus untuk memberikan uang sebesar US$530 ribu kepada Sugiharto. Johannes menyetor US$200 ribu lewat staf Sugiharto, Yosep Sumartono. Sementara sisa dari yang diminta Andi Narogong diberikan Paulus lewat Yosep pula.
"Uang sejumlah dua ratus ribu dollar Amerika Serikat berasal dari Johannes Marliem yang diberikan melalui Yosep Sumartono di Mall Grand Indonesia," tulis jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga: KY Kaji Dugaan Pelanggaran Hakim di Sidang E-KTP |
Johannes dalam surat dakwaan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya Andi Narogong dalam korupsi proyek e-KTP. Johannes mendapatkan US$14,88 juta dan Rp25,24 miliar.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Kesaksian Johannes
"Saya kira itu juga sudah sering kita jelaskan Johannes Marliem bukanlah salah satu saksi dari 110 saksi yang kita ajukan di persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto termasuk juga di dakwaan AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu, Febri membantah keberadaan saksi kunci dalam kasus-kasus yang diungkap KPK. Komisi antirasuah tak mengenal istilah saksi kunci terhadap seseorang yang mengetahui suatu kasus, termasuk untuk Johannes dalam pengusutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Kami sudah menetapkan tersangka baru dan saya kira tidak ada jalan mundur untuk penanganan kasus e-KTP ini. Kita berharap publik tetap mengawal proses ini agar kasus ini tuntas," ujarnya.

Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri telah divonis majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)