Perusahaan Johannes merupakan subkontraktor dari Konsorsium PNRI. Pengadaan AFIS L-1 dikerjakan PT Biomorf Lone Indonesia dan Biomorf Mauritius.
Untuk menggolkan proyek ini, sebagai pelicin, Andi sempat meminta Johannes dan Paulus untuk memberikan uang sebesar US$530 ribu kepada Sugiharto. Johannes menyetor US$200 ribu lewat staf Sugiharto, Yosep Sumartono. Sementara sisa dari yang diminta Andi Narogong diberikan Paulus lewat Yosep pula.
"Uang sejumlah dua ratus ribu dollar Amerika Serikat berasal dari Johannes Marliem yang diberikan melalui Yosep Sumartono di Mall Grand Indonesia," tulis jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proyek e-KTP berjalan, perusahaan Johannes itu menerima pembayaran dari Konsorsium PNRI lewat PT LEN Industri sebesar Rp96,4 miliar US$11,9 juta untuk pembelian peralatan aplikasi perekaman sidik jari,
signature pad, dan IRIS
Scanner.
Setelah menerima pembayaran itu, perusahaan Johannes memberikan
fee kepada Andi Narogong sebesar US$1,2 juta.
Johannes dalam surat dakwaan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya Andi Narogong dalam korupsi proyek e-KTP. Johannes mendapatkan US$14,88 juta dan Rp25,24 miliar.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Kesaksian Johannes
Johannes kini sudah tiada. Namun, sebelum ajal menjemputnya, pria pemilik
Green Card dari pemerintah Amerika Serikat itu sempat dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Salah satunya pada awal Juli 2017. Namun keterangannya itu ternyata tidak masuk dalam dakwaan untuk Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.
"Saya kira itu juga sudah sering kita jelaskan Johannes Marliem bukanlah salah satu saksi dari 110 saksi yang kita ajukan di persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto termasuk juga di dakwaan AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu, Febri membantah keberadaan saksi kunci dalam kasus-kasus yang diungkap KPK. Komisi antirasuah tak mengenal istilah saksi kunci terhadap seseorang yang mengetahui suatu kasus, termasuk untuk Johannes dalam pengusutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Nama Johannes sempat tersiar sebagai saksi kunci kasus e-KTP yang juga telah menjerat Setya Novanto sebagai tersangka. Istilah kunci itu disematkan kepada Johannes karena ia sempat memiliki rekaman pembicaraan selama proses pembahasan proyek e-KTP sampai pengadaannya. Namun pihak KPK belum mau buka suara apakah rekaman tersebut sudah diterima dari Johannes apa belum.
"Kami sudah menetapkan tersangka baru dan saya kira tidak ada jalan mundur untuk penanganan kasus e-KTP ini. Kita berharap publik tetap mengawal proses ini agar kasus ini tuntas," ujarnya.