Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum membeberkan pembagian jatah proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun yang dilakukan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Jatah itu merupakan imbal jasa agar DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.
"Terdakwa sebagai orang yang mewakili Setya Novanto dan M Nazaruddin yang mewakili Anas Urbaningrum sepakat membagi keuntungan itu pada sejumlah pihak," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Jaksa merinci pembagian jatah tersebut yakni sebesar 51 persen atau Rp2,6 triliun untuk belanja modal pembiayaan proyek, kemudian sisanya sebesar 49 persen atau Rp2,5 triliun dibagikan lagi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pejabat Kementerian Dalam Negeri sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar
2. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar
3. Terdakwa Andi Narogong dan Setya Novanto sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar
4. Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar
5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau Rp783 miliar
Selain kesepakatan mengenai pembagian jatah, lanjut jaksa, Andi juga sepakat agar pelaksana proyek diambil dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya mudah diatur.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang pada anggota DPR sebesar US$2,85 juta agar Komisi II DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP," katanya.
Andi juga beberapa kali memberikan uang sebesar US$3,3 juta kepada pimpinan Banggar di ruang kerja Setya di gedung DPR.
Dalam dakwaan, Andi pun disebut pernah memberikan uang sebesar Rp5 miliar pada anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani dan US$400 ribu melalui pejabat Kemdagri Sugiharto.
Uang terkait e-KTP itu rencananya akan dibagikan pada sejumlah anggota DPR.