Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terpidana kasus korupsi, masing-masing mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi ini, kalau yang "menonjol" ada Nazaruddin ini remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan," kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis (17/8), seperti dilansir dari Antara.
Ia menyatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Gayus Tambunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sedangkan untuk Nazaruddin atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Gayus itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tidak harus ada "justice collaborator". Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk "justice collaborator" di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi," kata Ma'mun.
Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Sementara, M. Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023. Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
 M. Nazaruddin. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.) |
Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.
Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.
"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Ro3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.
(antara/rah)