Jakarta, CNN Indonesia -- Komika Muhadkly alias Acho akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan rencana pencabutan laporan pihak pengembang Green Pramuka City.
Penasihat hukum Acho, Tomson Situmeang menuturkan setelah perjanjian damai dilakukan antara keduanya, pencabutan laporan masih belum dilakukan hingga kini. Pencabutan laporan harus dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, karena kasus itu telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Tomson menuturkan pihak Green Pramuka berjanji akan mencabut laporan setelah batal dilakukan pada 16 Agustus. “Hari Jumat 18 Agutus jam 10.30, kedua pihak berjanji datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses pencabutan tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (18/8).
Acho sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan protes sejumlah kebijakan apartemen Green Pramuka City terkait tagihan, kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan, dan Sertifikat Hak Milik yang belum diberikan oleh pengelola. Protes dilakukan Acho lewat blog pribadinya pada 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tomson menegaskan proses pencabutan laporan terhadap kliennya harus dilakukan di kejaksaan, bukan di Polda Metro Jaya. “Karena berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Sejumlah hal terkait dengan persoalan di Green Pramuka adalah soal SHM yang bermasalah, Iuran Pengelolaan Lingkungan hingga area parkir bersama. Warga juga mengeluhkan kebijakan yang diterapkan sepihak oleh pihak pengelola tanpa melibatkan partisipasi warga.
PT Duta Paramindo Sejahtera adalah pengembang Green Pramuka. Sedangkan pengelolaan apartemen itu dilakukan oleh PT Mitra Investama Perdana.
(asa)