Penasihat hukum Acho, Tomson Situmeang menuturkan setelah perjanjian damai dilakukan antara keduanya, pencabutan laporan masih belum dilakukan hingga kini. Pencabutan laporan harus dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, karena kasus itu telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Tomson menuturkan pihak Green Pramuka berjanji akan mencabut laporan setelah batal dilakukan pada 16 Agustus. “Hari Jumat 18 Agutus jam 10.30, kedua pihak berjanji datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses pencabutan tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (18/8).
Acho sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan protes sejumlah kebijakan apartemen Green Pramuka City terkait tagihan, kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan, dan Sertifikat Hak Milik yang belum diberikan oleh pengelola. Protes dilakukan Acho lewat blog pribadinya pada 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tomson menegaskan proses pencabutan laporan terhadap kliennya harus dilakukan di kejaksaan, bukan di Polda Metro Jaya. “Karena berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.
PT Duta Paramindo Sejahtera adalah pengembang Green Pramuka. Sedangkan pengelolaan apartemen itu dilakukan oleh PT Mitra Investama Perdana. (asa)