Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, pihaknya sejauh ini tak pernah menerima laporan dari inspektorat di isntansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Padahal inspektorat bertugas mengawasi kinerja penyelenggara pemerintahan terkait ada tidaknya penyimpangan yang berpotensi korupsi atau suap.
"KPK belum pernah menerima laporan dari inspektorat. Sama sekali belum ada," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (21/8).
Agus menyebut posisi inspektorat bisa menjadi faktor kenapa menjadi 'melempem'. Seharusnya inspektorat tidak berada di bawah pihak yang kinerjanya masuk dalam pengawasan. Menurutnya, hal tersebut bakal membuat kerja inspektorat tidak ada taringnya dan mandul.
Agus menyatakan, karena posisinya di bawah atasannya, inspektorat akhirnya tak punya nyali melaporkan pelanggaran instansi yang dilakukan. Hal ini kerap terjadi pada inspektorat di pemerintahan daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengusulkan agar lembaga pengawasan pemerintahan ini berada satu tingkat di atas pihak yang diawasi. Misalnya inspektorat di pemerintahan kabupaten, maka dia langsung berkoordinasi dengan gubernur. Begitu juga di pemerintahan provinsi, maka koordinasinya ke Menteri Dalam Negeri. Termasuk inspektorat kementerian, seharusnya langsung koordinasi ke presiden.
"Saya menyarankan kalau tanggung jawabnya dia naik satu tingkat ke atas. Misalnya kalau bupati itu ke gubernur, kalau gubernur ke menteri, kalau menteri itu ke presiden," tuturnya.
Meski begitu, Agus tetap meminta para pengawas ini untuk berani melaporkan penyimpangan yang terjadi di instansinya ke KPK. Bila masih takut melaporkan penyimpangan ke KPK, identitasnya bisa minta agar disamarkan. Namun tentu laporan tersebut harus menyertakan data dan bukti yang lengkap.
"Kalau takut resepnya, pada waktu lapor namanya disembunyikan. Tapi buktinya harus ada semua, kalau tidak punya bukti namanya fitnah," tuturnya.