Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, dari total 72 ribu jemaah yang melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sejak 2015, ternyata baru 14 ribu jamaah yang diberangkatkan ke tanah suci.
"Ternyata, setelah dicek Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum), yang berangkat baru 14 ribu. Belum ada setengahnya," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Berdasarkan perhitungan antara biaya yang harus dibayar setiap jemaah untuk umrah dengan total jemaah yang belum diberangkatkan, Setyo memperkirakan keuntungan yang diperoleh First Travel jauh lebih besar dari perkiraan penyidik sebelumnya, yakni Rp550 miliar.
Angka ini, menurut Setyo, masih mungkin saja berubah seiring dengan penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri. Terutama setelah Kementerian Agama membuka crisis center bagi jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan terus lacak aset bergerak dan tidak bergerak. Walaupun mungkin nilainya tidak sebanding dengan total kerugian dari uang jemaah," ujar Setyo.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang dilakukan First Travel.
Mereka adalah dua pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang tak lain adalah adik dari Anniesa.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir penyidik ternyata hanya sebanyak Rp1,3 juta.