Pleidoi, Patrialis Akbar Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Fiksi

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2017 20:28 WIB
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menilai, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tak didasarkan pada alat bukti yang kuat.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menilai, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tak didasarkan pada alat bukti yang kuat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menilai tuntutan jaksa penuntut umum hanya fiksi atau karangan belaka. Menurut Patrialis, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tak didasarkan pada alat bukti yang kuat.

Salah satunya soal janji Rp2 miliar dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny yang digunakan untuk memengaruhi hakim dalam memutus perkara uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

"Pendapat JPU tersebut tidak benar dan fiksi sebab tidak didukung dengan alat bukti apapun," ujar Patrialis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara suap uji materi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).
Patrialis mengklaim, tak pernah membicarakan soal suap dengan Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin. Bahkan, ia beberapa kali memperingatkan ketiganya agar berhati-hati dan tak membicarakan soal suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, hal ini juga diakui Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin saat bersaksi di muka persidangan. "Semua ini adalah fakta, bukan dalih. Kamaludin mengingatkan pada Basuki dan Ng Fenny agar tidak membicarakan soal uang dengan saya," katanya.

Patrialis menilai tuntutan jaksa yang menyebutnya menerima uang Rp4,04 juta adalah fiktif. Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan uang dari Basuki itu digunakan untuk bermain golf. Namun, menurut Patrialis, uang itu digunakan Basuki untuk membayar makanan. Sementara untuk main golf telah dibayar Kamaludin.
"Sehingga tuntutan JPU tidak benar dan tidak logis," ucap Patrialis.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga menyinggung soal dugaan pembelian apartemen bagi seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri. Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan Patrialis telah membayar uang muka pemesanan atau booking fee satu unit apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti bagi Anggita sebesar Rp50 juta.

Uang pemesanan ini baru sebagian dari total Rp2,15 miliar yang rencananya akan dibayar Patrialis pada 3 Februari 2017. Jaksa menduga pelunasan itu berasal dari Rp2 miliar yang dijanjikan Basuki melalui Kamaludin.
Patrialis mengatakan, pembelian apartemen itu rencananya akan dilunasi melalui istri dan anaknya. Namun pembayaran lantas ditunda karena ia tersandung kasus di KPK.

"Oleh karena itu tidak benar apabila pembelian apartemen ini diberikan pada orang lain," ucap Patrialis.

Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Patrialis juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta subsidier satu tahun penjara jika tidak mampu mengganti.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER