Salah satunya soal janji Rp2 miliar dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny yang digunakan untuk memengaruhi hakim dalam memutus perkara uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
"Pendapat JPU tersebut tidak benar dan fiksi sebab tidak didukung dengan alat bukti apapun," ujar Patrialis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara suap uji materi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis menilai tuntutan jaksa yang menyebutnya menerima uang Rp4,04 juta adalah fiktif. Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan uang dari Basuki itu digunakan untuk bermain golf. Namun, menurut Patrialis, uang itu digunakan Basuki untuk membayar makanan. Sementara untuk main golf telah dibayar Kamaludin.
Uang pemesanan ini baru sebagian dari total Rp2,15 miliar yang rencananya akan dibayar Patrialis pada 3 Februari 2017. Jaksa menduga pelunasan itu berasal dari Rp2 miliar yang dijanjikan Basuki melalui Kamaludin.
"Oleh karena itu tidak benar apabila pembelian apartemen ini diberikan pada orang lain," ucap Patrialis.
Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Patrialis juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta subsidier satu tahun penjara jika tidak mampu mengganti.