Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan temuan pihaknya yang tidak mendapatkan data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Jakarta dan Tangerang.
"Ini jadi misteri, selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana? Sementara yang berwenang penuh hanya Rupbasan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena data-data itu yang ingin kami himpun secara objektif. Kalau ada datanya lengkap harusnya ada di Rupbasan," ujarnya.
Taufiqulhadi pun mengatakan, temuan mengenai barang sitaan dan rampasan di Rupbasan yang telah dikunjungi ini nantinya akan menjadi catatan pihaknya saat meminta klarifikasi kepada KPK.
"Ini akan kami pertanyakan pada KPK. Mungkin KPK belum mendaftarkan, kami tidak tahu," kata Taufiqulhadi. (has)