Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit barang-barang sitaan dan rampasan dari kasus yang telah ditangani KPK.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan temuan pihaknya yang tidak mendapatkan data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Jakarta dan Tangerang.
"Ini jadi misteri, selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana? Sementara yang berwenang penuh hanya Rupbasan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan diajukan ke BPK, kata Agun, karena pihaknya tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut.
"Karena data-data itu yang ingin kami himpun secara objektif. Kalau ada datanya lengkap harusnya ada di Rupbasan," ujarnya.
Selain kepada BPK, pansus kata dia, juga akan membuka peluang untuk memanggil penyidik dan mantan penyidik KPK untuk mendapat keterangan terkait barang sitaan dan rampasan tersebut.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi juga mengatakan, seharusnya semua hasil sitaan dari terdakwa yang telah inkrah harus terdaftar di Rupbasan. "Tetapi kami melihat bahwa faktanya banyak yang tidak didaftarkan oleh KPK," katanya.
Taufiqulhadi pun mengatakan, temuan mengenai barang sitaan dan rampasan di Rupbasan yang telah dikunjungi ini nantinya akan menjadi catatan pihaknya saat meminta klarifikasi kepada KPK.
"Ini akan kami pertanyakan pada KPK. Mungkin KPK belum mendaftarkan, kami tidak tahu," kata Taufiqulhadi.
(has)