Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, nominal keuntungan itu diperoleh penyidik setelah melakukan penghitungan antara biaya yang harus dibayar setiap calon jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dengan total calon jemaah yang belum diberangkatkan dan yang sudah berangkat.
Nominal utang First Travel diperoleh penyidik setelah menghitung utang bos First Travel terhadap provider tiket pesawat, provider penyedia jasa layanan pembuatan visa, serta sejumlah hotel di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Herry, First Travel juga masih memiliki tunggakan sekitar Rp118 miliar kepada sejumlah pihak.
Herry menerangkan modus penipuan penipuan yang dilakukan First Travel agar mendapatkan banyak jemaah dalam waktu singkat.
Menurutnya, First Travel mengumbar janji kepada calon jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah pada waktu tertentu.
Modus untuk mendapatkan jemaah secara cepat itu adalah memberikan promosi besar-besaran.
Jumlah dana yang ditawarkan kepada jemaah untuk berangkat berkisar Rp 14,3 juta atau lebih murah dibanding batas minimal biaya umrah layak yang ditetapkan Kementerian Agama.
Namun, First Travel tak kunjung memberangkatkan jemaah yang telah melunasi pembayaran.
Lihat juga:Mahfud MD Nyaris Jadi Korban First Travel |
"Tujuan utama dari pemberian promosi tersebut dengan menarik jemaah sebanyak-banyaknya. Intinya, dengan biaya murah, bisa berangkat umrah," kata Herry.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang dilakukan First Travel.
Mereka adalah dua pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik dari Anniesa.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir penyidik ternyata hanya sebanyak Rp1,3 juta.
Lihat juga:Kasus Penipuan First Travel |