Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan sabu tersebut dimusnahkan dan tidak akan diedarkan kembali. Bila ada contoh yang diambil untuk penelitin laboratorium pasti dilampirkan berita acara.
"Kami keluarkan SOP ketat, dari mulai penyitaan di lapangan diketahui para pelaku, diyakinkan ini barang punya pelaku atau bukan. Kalau dia bilang bukan, akan kami telusuri. Itu sebabnya kami ingin transparan," kata Buwas di BNN, Jakarta Timur, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BPOM Laporkan 118 Situs Penjual Obat |
"Dengan kerja sama Bea Cukai, kami juga menyita hampir 25 kg daun kath. Paket ini dikirim dari Kenya dan Ethiopia ke pos Pasar Baru. Sesuai prosedur dalam sebulan gak ada yang ambil akan kita sita dan musnahkan," kata Buwas, sapaan Budi Waseso.
Buwas menjelaskan daun kath masuk dalam narkotika golongan I. Daun tersebut biasa dikonsumsi dengan cara dikunyah dan diseduh yang menyebabkan halusinasi.