Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 13 aset milik bos perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menyampaikan, aset yang disita terdiri dari lima unit mobil dan tujuh unit bangunan atau rumah.
"Barang bukti yang kami dapatkan, sejumlah kendaraan bermotor dan bangunan atau rumah milik First Travel," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Kelima unit mobil itu adalah Volkswagen Caravelle dengan nomor polisi F 805 FT, Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi F 111 PT, Toyota Vellfire dengan nomor polisi F 777 NA, Daihatsu Sirion dengan nomor polisi B 288 UAN, serta Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 28 KHS yang seluruhnya berwana putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ketujuh unit bangunan atau rumah yang disita adalah rumah mewah di komplek Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; rumah di komplek Vasa Cluster, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jakarta Selatan; dan kantor First Travel Bulding di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kemudian, kantor First Travel di Gedung Atrium Mulia Suite, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan; kantor First Travel di GKM Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; serta Butik Anniesa Hasibuan di Gedung Promenade, Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.
Penyidik juga menyita sekitar 14.636 paspor jemaah, 30 buku tabungan, serta memblokir 13 nomor rekening atas nama First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan.
Herry menambahkan, penyidik juga menyita sembilan pucuk senapan angin, sepuluh butir peluru tajam, dan sejumlah dokumen dari rumah tersangka kasus penipuan jemaah umrah itu.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang dilakukan First Travel.
Mereka adalah dua pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik dari Anniesa.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel hanya sebanyak Rp1,3 juta. Sejumlah rekening itu telah diblokir penyidik.