KPK Tetapkan Panitera PN Jaksel dan Pengacara Tersangka Suap

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2017 14:40 WIB
KPK menyebut ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh panitera pengganti PN Jaksel, dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
KPK menyebut ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh panitera pengganti PN Jaksel, dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara PT PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) berinisial Akhmad Zaini sebagai tersangka dugaan suap pengamanan perkara.

"Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh panitera pengganti PN Jakarta Selatan dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan dua orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

PT ADI merupakan perusahaan konstruksi dan survei bawah laut.

Agus menyatakan, panitera Tarmizi diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI yang berperkara di PN Jaksel. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga 21 Agustus 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," ujarnya.

Agus berkata, uang yang diberikan Akhmad Zaini lewat rekening Teddy Junaedi seorang petugas honorer di PN Jaksel itu diduga untuk memengaruhi perkara PT ADI. Akhmad Zaini, lanjut Agus, ingin gugatan perkara perdata dimenangkan oleh perusahaannya.

"Diduga Pemberian AKZ, selaku kuasa hukum PT ADI kepada Tarmizi, agar gugatan PT E limited terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonfensi PT ADI," tuturnya.

Selaku pemberi suap, Akhmad Zaini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER