Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan perusahaan jasa pemberangkatan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Hakim Ketua John Tony Hutauruk mengatakan, penundaan itu akan berlaku selama 45 hari sejak pembacaan putusan.
Selama jangka waktu tersebut pihak First Travel harus melakukan pertemuan dengan pihak kreditur, dalam hal ini jemaah umrah, untuk mencapai kesepakatan terkait kelangsungan dana dan jadwal keberangkatan peserta umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur yang tidak bisa melunasi hutangnya dalam jangka waktu dekat," kata Jhon saat membacakan putusan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Selama jangka waktu 45 hari tersebut, kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan terkait dana dan jadwal keberangkatan mereka. Jika selama 45 hari belum mencapai kesepakatan, penundaan ini bisa diberi tambahan waktu hingga batas maksimal selama 270 hari sejak pembacaan putusan.
Namun kata John jika kedua belah pihak tidak juga mencapai kesepakatan, maka perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah itu akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
"Batas waktu minimal selama 45 hari, dan maksimal selama 270 hari sejak pembacaan putusan. Kedua belah pihak harus sudah menentukan kesepakatan," kata John.
Sementaa itu Kepala Divisi Legal First Travel, Desky menyebut keputusan tersebut tentu bisa menguntungkan kedua belah pihak. Baik pihak First Travel maupun jemaah yang akan diberangkatkan tidak akan mengalami kerugian dari putusan ini.
"Karena memang harapan kami ada kesepakatan damai, agar tidak dipailitkan dan jemaah bisa berangkat atau dananya di refund," kata Desky.
Nantinya, kata Desky, pihak First Travel akan menjanjikan jadwal keberangkatan bagi jemaah umrah yang telah membayar dana atau jika memang pihak kreditur meminta pengembalian dana, pihaknya akan menyanggupi permintaan tersebut.
"Kami pastikan akan ada jadwal keberangkatan, ini yang sebenarnya diinginkan oleh jemaah, jadwal keberangkatan," kata Desky.
Namun, saat ditanya terkait dana yang akan digunakan untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah itu, Desky enggan menjawab lebih detail.
"Yang memberangkatkan Allah, kami sudah berpengalaman selama tujuh tahun. Perusahaan ini pertama kali berdiri juga tanpa dana bisa berangkat, kami mengerti soal perjalanan ini," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum pemohon PKPU, Anggi Putera Kusuma memastikan akan terus memperjuangkan hak kreditur agar perusahaan PT First Travel tersebut tidak dipailitkan.
"Ya, tentu keinginan kami semua jemaah berangkat, atau paling tidak uang bisa kembali. Makanya jangan sampai PT First Travel itu pailit," kata dia.