Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata perusahaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/).
Yunus merupakan tersangka ketiga, setelah KPK lebih dulu menjerat panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine. Uang diduga suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine.
PT Aquamarine yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.
PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.
Perusahaan asing yang menjadi penggugat ini menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine selaku pihak tergugat.
Agus menyebut pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Surabaya, lokasi kantor PT Aquamarine.
(has)