Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka adalah panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini dan Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik. Pada Rabu (23/8) dini hari WIB, ketiganya keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan seragam oranye, seragam khusus tahanan lembaga antirasuah.
Mereka bertiga ditahan di lokasi yang berbeda. Tarmizi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Akhmad Zaini ditahan di Polres Jakarta Timur dan Yunus Nafik ditahan di Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka bertiga ditahan untuk 20 hari pertama. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pengungkapan kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di PN Jaksel, pada Senin (21/8). Lembaga antirasuah itu menangkap lima orang, dan langsung membawanya ke gedung KPK.
Operasi senyap itu terkait dugaan suap dalam perkara perdata antara Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) dengan PT Aquamarine.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.
Akhmad diduga memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi untuk mengamankan perkara perdata, agar gugatan Eastren Jason terhadap PT Aquamarine ditolak majelis hakim.
Tak lama berselang, KPK juga menangkap dan menetapkan Dirut PT Aquamarine Yunus Nafik sebagai tersangka. Yunus diduga sebagai pihak pemberi suap agar perusahaannya dimenangkan.