Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini terkait pengamanan kasus.
Akhmad diduga memberikan uang Rp425 juta kepada Tarmizi untuk mengamankan perkara agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat, ditolak.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan di lingkungan PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tim KPK mengamankan lima orang dalam OTT di PN Jakarta Selatan kemarin," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Mereka yang diciduk dalam operasi senyap itu, di antaranya Tarmizi, Akhmad, Teddy Junaedi pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora pengacara PT ADI dan seorang sopir rental mobil yang disewa Akhmad bernama Solihan.
"Pada pukul 12.30 WIB, KPK amankan kelimanya di PN Jaksel secara berturut," tutur Agus.
Agus berkata, tim penyidik KPK pertama kali menangkap Akhmad di depan masjid di lingkungan PN Jaksel. Kemudian, selang beberapa menit, Teddy ditangkap di parkiran motor.
Selanjutnya tim KPK bergerak ke ruang kerja Tarmizi, dan langsung membawanya. Setelah itu, tim penyidik KPK menangkap Fajar, rekan Akhmad di dalam ruang sidang. Selang beberapa menit kemudian, Solihan ditangkap di parkiran mobil.
"Sebelumnya tim telah memantau AKZ, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pagi, dari penerbangan Surabaya-Jakarta," tuturnya.
Menurut Agus, Akhmad menyambangi Tarmizi di PN Jaksel. Setelah keduanya bertemu, Tarmizi mengembalikan cek senilai Rp250 juta pemberian Akhmad, yang tak bisa dicairkan.
Akhmad pun langsung mencairkan cek tersebut dan cek lainnya senilai Rp100 juta. Setelah itu, lanjut Agus, Akhmad memasukkan uang tersebut ke rekening BCA miliknya.
"Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindah bukuan antar rekening BCA miliknya ke rekening saudara TJ sebesar Rp300 juta," kata Agus.
Agus menyatakan, dari kegiatan OTT kemarin, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari rekening BCA milik Akhmad ke Teddy, yakni senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta pada 21 Agustus 2017.
"KPK juga amankan buku tabungan dan kartu ATM milik TJ sebagai penampungan dana. Sekitar pukul 13.00 WIB, kelimanya dibawa ke KPK," ujarnya.
Suap Disamarkan untuk Bayar TanahMenurut Agus, sudah ada pemberian awal oleh Akhmad pada 22 Juni 2017 sebesar Rp25 juta. Pemberian kedua sebesar Rp100 juta pada 16 Agustus 2017. Transaksi disinyalir suap ini disamarkan untuk pembayaran tanah.
"Menyamarkan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," kata Agus.
Akhmad, lanjut Agus, kembali mentransfer uang pada 21 Agustus 2017 sebesar Rp300 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah. "Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," ujarnya.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan EJFS terhadap PT ADI ditolak. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan pada Senin (21/8), saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.