Akhmad diduga memberikan uang Rp425 juta kepada Tarmizi untuk mengamankan perkara agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat, ditolak.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan di lingkungan PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pukul 12.30 WIB, KPK amankan kelimanya di PN Jaksel secara berturut," tutur Agus.
Selanjutnya tim KPK bergerak ke ruang kerja Tarmizi, dan langsung membawanya. Setelah itu, tim penyidik KPK menangkap Fajar, rekan Akhmad di dalam ruang sidang. Selang beberapa menit kemudian, Solihan ditangkap di parkiran mobil.
Menurut Agus, Akhmad menyambangi Tarmizi di PN Jaksel. Setelah keduanya bertemu, Tarmizi mengembalikan cek senilai Rp250 juta pemberian Akhmad, yang tak bisa dicairkan.
Akhmad pun langsung mencairkan cek tersebut dan cek lainnya senilai Rp100 juta. Setelah itu, lanjut Agus, Akhmad memasukkan uang tersebut ke rekening BCA miliknya.
"Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindah bukuan antar rekening BCA miliknya ke rekening saudara TJ sebesar Rp300 juta," kata Agus.
Agus menyatakan, dari kegiatan OTT kemarin, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari rekening BCA milik Akhmad ke Teddy, yakni senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta pada 21 Agustus 2017.
Suap Disamarkan untuk Bayar Tanah
Menurut Agus, sudah ada pemberian awal oleh Akhmad pada 22 Juni 2017 sebesar Rp25 juta. Pemberian kedua sebesar Rp100 juta pada 16 Agustus 2017. Transaksi disinyalir suap ini disamarkan untuk pembayaran tanah.
"Menyamarkan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," kata Agus.
Akhmad, lanjut Agus, kembali mentransfer uang pada 21 Agustus 2017 sebesar Rp300 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah. "Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," ujarnya.